Jual Barang Bukti, Jaksa Ditangkap

158 sak pupuk bersubsidi dijual Rp 12 juta.

Sabtu, 20 September 2008

KEDIRI -- Kepolisian Wilayah Kediri menangkap seorang jaksa yang diduga menjual barang bukti berupa pupuk bersubsidi, kemarin. Kedua jaksa itu masing-masing Kepala Sub-Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Budi Santoso, dan mantan staf Kejaksaan Negeri Nganjuk yang kini menjadi jaksa di Kabupaten Tabanan, Bali, Yuni.

"Mereka terbukti melakukan penggelapan barang bukti. Barang bukti itu dijual secara pribadi," kata Kepala kepolisian Wilayah Kedi

...

Berita Lainnya