Pengadilan Mulai Adili Terdakwa Yan Ketu
Anak buah terdakwa Minggik itu juga diseret dengan dakwaan berlapis dan diancam hukuman mati.
Selasa, 8 Juli 2008
DENPASAR -- Wayan Sudirga alias Yan Ketu, 48 tahun, mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Anak Buah Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, yang sudah lebih dahulu diadili, itu, dijerat dengan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa penuntut umum Olopan Nainggolan menguraikan, Yan Ketu diseret dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
penganiayaan yang menimbulkan kematian. Ia juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU D
...