PT Minarak Paksakan Pola Uang dan Tempat Tinggal

Selasa, 8 Juli 2008

SURABAYA -- Andi Darussalam Tabusalla, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar yang ditunjuk PT Lapindo Brantas Inc, menolak permintaan warga korban lumpur yang tidak memiliki sertifikat sebagai kelengkapan berkas kepemilikan aset. Mereka meminta diberi ganti rugi secara tunai (cash and carry). "Kami tetap tidak bisa membeli aset yang nonsertifikat," katanya kemarin.

Ia mengatakan, selain berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomo

...

Berita Lainnya