Calon Incumbent Wajib Mundur

Awal Mei, aturan mulai berlaku.

Senin, 21 April 2008

SURABAYA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju bertanding dalam pemilihan kepala daerah harus menyerahkan bukti tertulis pengunduran diri dari jabatannya.

"Siapa pun yang menjabat harus menanggalkan jabatannya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Arif Budiman, kepada Tempo, Jumat lalu.

Para calon, kata Arif, harus sudah menanggalkan jabatan publiknya saat pendaftaran calon dilakukan.

Dalam perubahan Undang-Undang

...

Berita Lainnya