maaf email atau password anda salah


Calon Incumbent Wajib Mundur

Awal Mei, aturan mulai berlaku.

arsip tempo : 171394562322.

. tempo : 171394562322.

SURABAYA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju bertanding dalam pemilihan kepala daerah harus menyerahkan bukti tertulis pengunduran diri dari jabatannya.

"Siapa pun yang menjabat harus menanggalkan jabatannya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Arif Budiman, kepada Tempo, Jumat lalu.

Para calon, kata Arif, harus sudah menanggalkan jabatan publiknya saat pendaftaran calon dilakukan.

Dalam perubahan Undang-Undang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan