Kantor Pemerintah Tak Ramah Difabel

KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sabtu, 10 Desember 2016

KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua PPCK Klaten Edi Subagyo mengatakan ada beberapa hak yang

...

Berita Lainnya