Kantor Pemerintah Tak Ramah Difabel
KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sabtu, 10 Desember 2016
KLATEN - Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel segera direvisi. Perda itu masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Padahal undang-undang itu telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua PPCK Klaten Edi Subagyo mengatakan ada beberapa hak yang
...