Lagi, Penyunat Duit Dituntut 2 Tahun Penjara

YOGYAKARTA - Duduk di kursi roda, Sri Sardono Darmosudibyo, terdakwa penyunat honor seniman, tertunduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kemarin. Jaksa membacakan tuntutan penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang mengganti Rp 41 juta subsider 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti sengaja memotong dana honor seniman pengisi acara pentas dan atraksi budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan pada 2010 - 2011," kata jaksa Sardono.

Satu lagi terdakwa, Sardjijana, yang melakukan hal sama dalam kasus ini, juga telah dituntut dengan pidana yang sama seminggu yang lalu. Khusus untuk uang pengganti kerugian Rp 41 juta, jaksa menuntut supaya dibagi dua. Masing-masing Rp 20,5 juta.

Rabu, 7 Mei 2014

YOGYAKARTA - Duduk di kursi roda, Sri Sardono Darmosudibyo, terdakwa penyunat honor seniman, tertunduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kemarin. Jaksa membacakan tuntutan penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang mengganti Rp 41 juta subsider 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti sengaja memotong dana honor seniman pengisi acara pentas dan atraksi budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan pada 2010 - 2011," kat

...

Berita Lainnya