Anggota FPI Dituntut 7 Bulan Penjara

SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua terdakwa terbukti tanpa hak membawa senjata tajam," kata jaksa penuntut umum, Fifik Zurofik. "Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."

Jumat, 25 Oktober 2013

SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua ter

...

Berita Lainnya