Ramadan, Jam Operasi Tempat Hiburan Dibatasi

SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan pembatasan jam buka tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Hiburan yang berlaku sejak 2002. Mereka membatasi pengusaha tempat hiburan menutup usahanya pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan. Sedangkan pada pekan kedua dan ketiga, mereka masih diperkenankan buka, tapi jam operasinya dibatasi.

Sabtu, 22 Juni 2013

SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan pembatasan jam buka tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Hiburan yang berlaku sejak 2002. Mereka membatasi pengusaha tempat hiburan menutup usahanya pada pekan pertama dan pekan terakhir Ramadan. Sedangkan pada pekan kedua dan ketiga, mereka masih diperkenankan buka, tapi jam operasinya dibatasi.

Menurut Kepala Dinas Pariwi

...

Berita Lainnya