Aliansi Buruh Yogyakarta Tak Wakili Pekerja

Serikat buruh yang bisa masuk dalam lembaga tripartit hanya serikat buruh besar.

Kamis, 11 April 2013

YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menilai aliansi buruh tidak bisa disebut mewakili pekerja untuk bernegosiasi dengan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan oleh Rudjito, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, dalam menanggapi rencana Kementerian Tenaga Kerja melakukan verifikasi serikat buruh. "ABY tidak dianggap mewakili serikat buruh," kata dia kepada Tempo, kemarin.

ABY yang dia

...

Berita Lainnya