Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Zirkon

Rabu, 4 Juli 2012

SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan penyelundupan bahan tambang pasir zirkon sebanyak 115 ton, senilai Rp 1,6 miliar.

Bahan tambang itu diletakkan di dalam lima kontainer, yang akan diekspor dari Kalimantan ke Cina atas nama berinisial CV CKSI dan KS. "Barang yang dilaporkan zinc dust atau serbuk seng. Tapi setelah diperiksa, zircon sand atau pasir zirkon," kata Di

...

Berita Lainnya