Sarang Burung Walet Dikenai Pajak

Selasa, 19 April 2011

YOGYAKARTA -- Rumah yang digunakan untuk sarang burung walet dan penggunaan air bawah tanah di Kota Yogyakarta akan dikenai pajak. Mei nanti, rancangan peraturan daerah tentang pajak itu akan disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta.

Saat ini, petugas lapangan sedang mendata rumah-rumah yang dipakai untuk memelihara burung walet. "Mereka sedang mengumpulkan datanya," kata Arbak Yhoga Widodo, Kepala Dinas Pajak Daerah

...

Berita Lainnya