Hakim Bebaskan Aktivis SAR

SAR DIY akan mengajukan permohonan judicial review atas UU Darurat 1951.

Selasa, 19 April 2011

YOGYAKARTA -- Terdakwa pembawa pisau lipat yang juga anggota Search and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta, Arif Johan Cahyadi Permana, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman. Dalam sidang putusan kemarin, ketua majelis hakim Suratno mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti. Namun perbuatan membawa pisau lipat SAR tanpa izin bukanlah pidana.

"Dia lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtvervolging," kata Suratn

...

Berita Lainnya