Relawan SAR Minta UU Darurat Ditinjau Ulang

Saksi dari kepolisian mengatakan pisau tersebut ia amankan karena Arief tidak membawa surat izin.

Rabu, 23 Februari 2011

SLEMAN -- Sukarelawan SAR (Search and Rescue) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah menghapus Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan menggunakan undang-undang ini, polisi menangkap salah seorang aktivis SAR DIY, Arief Johar Cahyadi, dan kini Arief diadili karena membawa pisau lipat khas relawan. "Undang-undang darurat ini umurnya sudah 60 tahun, perlu dikaji ulang," kata Komandan SAR DIY Brotoseno setelah mengikuti sidang lanjutan

...

Berita Lainnya