Perusahaan Dilarang Cantumkan Syarat Tes HIV-AIDS

Penderita HIV-AIDS di Yogyakarta bertambah 88 orang.

Jumat, 4 Februari 2011

YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang perusahaan mencantumkan tes HIV-AIDS dalam persyaratan bagi pekerja. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Alasannya, menyalahi hak asasi manusia dan memicu diskriminasi. "Setiap orang mendapat akses dan perlakuan yang sama," kata Kepala seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan DIY dr Daryanto Chadori seusai sosialisasi peraturan itu di komp

...

Berita Lainnya