Pengusaha Diminta Tak PHK Buruh Korban Merapi

Komisi D siap mengusulkan peraturan daerah tentang sistem penentuan upah.

Selasa, 16 November 2010

YOGYAKARTA -- Sebanyak 21 perusahaan di Kabupaten Sleman terpaksa meliburkan 5.841 buruhnya karena lokasi perusahaan itu berada dalam radius 20 kilometer dari puncak Merapi.

Kondisi itu membuat khawatir para buruh berkaitan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan tidak beroperasi sejak 5 November lalu hingga waktu yang belum bisa ditentukan karena status Merapi masih awas.

"Kami minta bencana Merapi tidak menjadi alasan pe

...

Berita Lainnya