PENYELUNDUPAN FOSIL SANGIRAN
Berkas Kedua Tersangka Segera ke Kejaksaan

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Jumat, 22 Oktober 2010

SRAGEN - Kepolisian Resor Sragen sudah selesai memeriksa dua tersangka penyelundupan fosil dari Sangiran. Keduanya adalah Wasimin, 50 tahun, yang berperan sebagai penjual, dan Dennis Bradley, 52 tahun, sebagai pembeli. "Berkasnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan, mungkin dua minggu lagi," kata juru bicara Polres Sragen, Ajun Komisaris Mulyani, kepada Tempo kemarin.

Polres Sragen pada Rabu sore dua pekan lalu berhasil menggagalkan penyelundupa

...

Berita Lainnya