Praja Suminta Divonis Empat Tahun

Rabu, 25 Agustus 2010

SURAKARTA -- Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Surakarta, Pradja Suminta, dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar, dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Asra menyatakan Pradja Suminta melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomo

...

Berita Lainnya