SIDANG SYEKH PUJI
Hakim Minta Korban Bersaksi

Syekh Puji kini menutup diri dari publisitas.

Kamis, 1 Juli 2010

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kabupaten Ungaran kembali menyidangkan kasus perkawinan di bawah umur dengan terdakwa Syekh Puji kemarin, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pujiono, nama asli Syekh Puji. Pada persidangan yang dinyatakan tertutup ini, majelis hakim yang dipimpin Hari Mulyanto menolak permintaan jaksa penuntut umum menghadirkan terlebih dulu saksi pelapor, Legiyanto, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kompak.

Pujiono di

...

Berita Lainnya