Pengusaha Perusak Lingkungan Pantai Semarang Dipidanakan

Izin reklamasi pantai tetap diberikan.

Jumat, 14 Mei 2010

SEMARANG -- Aktivitas eksplorasi pantai di Kota Semarang yang menyebabkan kerusakan lingkungan akan dikenai sanksi pidana. Ancaman ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Djunaedi sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan. "Semua eksplorasi di pantai atau pesisir yang mengakibatkan kerusakan ekologi harus dikenai sanksi pidana," kata Djunaedi kepada Tem

...

Berita Lainnya