Larangan Beri Uang Tak Masuk Raperda

Senin, 1 Maret 2010

YOGYAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk tidak memperbolehkan masyarakat memberi uang kepada anak jalanan tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah mengenai gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, karena itu hanya imbauan.

"Itu hanya imbauan, jadi raperda tidak mengatur sanksi terhadap siapa yang memberi," kata Sulistyo, Kepala Dinas Sosial DIY, saat ditemui di Kepatihan, Sabtu lalu.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan sulit diterapkan

...

Berita Lainnya