Penanganan Anak Jalanan Harus Dipisah

Pembahasan rancangan peraturan daerah tertunda karena belum ada data akurat dari dinas sosial.

Sabtu, 27 Februari 2010

YOGYAKARTA - Sejumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Advokasi Kesejahteraan Sosial, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Sosial, Kementerian Sosial mengusulkan perlunya pemisahan aturan anak jalanan dari rancangan peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tentang anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Pasalnya, upaya mengatasi meningkatnya jumlah anak jalanan berbeda dengan penanganan terhadap gelandangan dan pengemis, meski mereka sama-

...

Berita Lainnya