Teknis Penyampaian Suara Diharapkan Tak Diubah

Senin, 2 Februari 2009

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah berharap KPU atau pemerintah tidak mengubah teknis pemilihan dalam pemilu legislatif, yakni memberikan satu tanda centang di tanda partai politik atau nama calon legislator sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2008. Sebab, menurut anggota KPU Jawa Tengah Andreas Pandiangan, waktu sosialisasi tinggal dua bulan. "Kalau ada perubahan teknis, waktu yang tersisa dikhawatirkan tidak mencukupi,"

...

Berita Lainnya