KPU Hentikan Sosialisasi Pemilu
Rabu, 7 Januari 2009
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menghentikan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009. Hal itu disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan tentang teknis pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Kami tidak ingin sosialisasi yang dilakukan ternyata berbeda dengan isi Perpu atau Peraturan KPU," kata Andreas Pandiangan,
...