KPU Hentikan Sosialisasi Pemilu

Rabu, 7 Januari 2009

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menghentikan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009. Hal itu disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan tentang teknis pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu.

"Kami tidak ingin sosialisasi yang dilakukan ternyata berbeda dengan isi Perpu atau Peraturan KPU," kata Andreas Pandiangan,

...

Berita Lainnya