Kemampuan Negara Menarik Aset Hasil Korupsi Masih Lemah

Senin, 15 Desember 2008

YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada me-review draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Sabtu pekan lalu. Rancangan itu akan dimasukkan ke dalam paket Rancangan Uundang-Undang Antikorupsi. "Keinginan politik pemerintah untuk meminta pengembalian aset negara yang dicuri dan disimpan koruptor di luar negeri sangat lemah," ujar pengamat hukum internasional UGM, Sigit Riyanto.

Menurut Sigit, negara b

...

Berita Lainnya