Atribut Partai Merusak Lingkungan
Harus dijerat dengan undang-undang konservasi.
Senin, 15 Desember 2008
YOGYAKARTA -- Pemasangan atribut partai politik yang merusak lingkungan seharusnya dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam. Pasalnya, sanksi terhadap partai politik yang memasang atribut seperti baliho, bendera, dan spanduk yang berpotensi merusak pohon, hanya berupa pencopotan atribut.
"Partai politik yang katanya peduli lingkungan tapi merusak pohon dalam pemasangan atribut partai, sama saja hanya mengandalkan jargon. Mereka tida
...