Truk Dilarang Melintas, Ekspedisi Libur

Pikap dan mobil boks ukuran kecil masih diperbolehkan melintas.

Sabtu, 20 September 2008

SURAKARTA -- Mulai empat hari sebelum Lebaran hingga satu hari setelah Lebaran, angkutan barang nonbahan pokok dilarang melintas Kota Solo. Akibat aturan tersebut, pelaku usaha ekspedisi terpaksa cukup panjang meliburkan aktivitasnya. "Kami libur satu minggu sebelum hingga sesudah Lebaran," kata Sasongko, seorang mandor perusahaan jasa ekspedisi Gaya Muda, di terminal peti kemas Pedaringan, Solo.

Selain karena dilarang melintas, ketentuan libur bag

...

Berita Lainnya