Penunggak Pajak Akan Dicekal

Karyawan bergaji tetap Rp 1,1 Juta menjadi pemegang NPWP.

Selasa, 12 Agustus 2008

YOGYAKARTA - Penunggak pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki tunggakan lebih Rp 100 juta akan dicekal. Demikian pernyataan Jangkung Sudjarwadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bagian Tengah II (Jawa Tengah dan DIY), di Kepatihan, kemarin.

"Kami akan melakukan pencekalan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif," katanya, usai serah terima jabatan. Menurut Jangkung , tunggakan pajak pada 2007 di Provinsi DIY s

...

Berita Lainnya