Berkas Jarot Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Agustus 2008

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Jarot Subiyantoro--tersangka kasus pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Sleman yang merugikan negara sebesar Rp 13 miliar--ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

"Berkas-berkas sudah mencukupi, BAP Jarot sudah kami limpahkan ke kejaksaan pada Jumat lalu," kata Sugeng Widodo, Kepala Satuan Pidana Korupsi Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Yogyakarta, kemarin

...

Berita Lainnya