PLTU Tanjung Jati B Ditagih Retribusi Gangguan Rp 9,8 Miliar

Peraturan yang lebih tinggi tak mewajibkan pembayaran.

Senin, 23 Juni 2008

JEPARA -- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B menunggak retribusi izin perpanjangan gangguan (HO) sebesar Rp 9,8 miliar. Pemerintah Jepara sudah berusaha menagih, tapi PLTU tidak melunasinya. "Kami sudah menyurati agar PLTU Tanjung Jati B segera melunasi, tapi mereka menolak," kata Supriyanto, Kepala Dinas Pelayanan, Perizinan, dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara.

Penolakan itu menjadi pembahasan pemerintah Jepara dengan Dewan sete

...

Berita Lainnya