Pembelian Heli AW-101 penuh kejanggalan setelah Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan KPK menelisik dugaan kasus korupsi dalam pembelian helikopter ini.
Empat tahun bergulir, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 mandek di tangan POM TNI. Kabar terbaru POM TNI telah menghentikan perkara untuk lima tersangka dalam kurun 23 Agustus – 9 September tahun lalu.
Sebelumnya Dalam kasus ini, POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy, Mantan Sesdiasadaau Kolonel (Purn) Fransiskus Teguh Santosa, Kasi Garbiaku Korpaskhas Lanud Sulaiman Bandung Letkol Wisnu Wicaksono, Bauryar Pekas Diskuau Pelda Sigit Suwastono, dan Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki.
Dari salinan surat keputusan penghentian perkara yang diterima Tempo, ada lima SK penghentian penyidikan ditandatangani oleh Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara selaku, Perwira Penyerah Perkara.
Meski SK para tersangka tidak keluar bersamaan, surat-surat itu kompak menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena belum terdapat cukup alat bukti. Namun, surat keputusan itu menyatakan tindakan penyidikan dapat dilanjutkan kembali jika suatu hari ditemukan alat bukti yang memenuhi persyaratan perkara tersangka diselesaikan di persidangan.
Usai dihentikannya perkara 5 tersangka dugaan korupsi helikopter AW 101 oleh POM TNI, sejumlah kejanggalan pengadaan helikopter AW 101 kembali diungkap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada Tempo. Gatot menceritakan pembelian helikopter senilai lebih dari Rp 700 miliar itu dilakukan TNI Angkatan Udara tanpa sepengetahuan dirinya.
Simak video lengkapnya.