Jalan Panjang Advokasi LGBTQ
Jalan Panjang Advokasi LGBTQ
Meski pemerintah telah mengakomodasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik untuk kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), tapi identitas gender mereka belum diakui. Undang-undang hanya mengakui keberadaan dua gender, yakni laki-laki dan perempuan. Mereka pun harus mencantumkan nama dan jenis kelamin bawaan lahir mereka. Kelompok ini dan orang-orang yang peduli tak henti mengadvokasi hak-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini