Marhaban Ya Ramadan
Larangan bagi tempat hiburan buka pada Ramadan patut kita hargai. Selain sejalan dengan peraturan, larangan itu untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa.
Mulai sehari menjelang Ramadan hingga dua hari setelah Lebaran, sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup. Penutupan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 87 Tahun 2003.
Ada enam usaha pariwisata yang harus ditutup,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini