Revisi Perda Pasar
Pedagang Ingin Pasar Tradisional Diperbaiki
Pada 4 Juli nanti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dijadwalkan mengesahkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Revisi perda diajukan lantaran keberadaan pusat belanja dan pasar swalayan yang menimbulkan banyak mudarat.
Pusat belanja modern diprotes karena membunuh pasar dan usaha pedagang tradisional. Keberadaan pasar modern juga dinilai menimbulkan kemacetan aki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini