Pengelola Parkir Mesti Ganti Kendaraan Hilang
Pemilik kendaraan bermotor boleh bernapas lega. Mahkamah Konstitusi memutuskan pengelola parkir wajib membayar ganti rugi kepada pengguna yang kehilangan kendaraannya.
Sebelumnya, pengelola parkir hanya semacam pengelola lokasi sehingga kerusakan dan kehilangan di luar tanggung jawabnya. "Selama ini pengelola membuat aturan yang tak adil dan cenderung merugikan pengguna area parkir," kata Linda, warga Gading Indah, Jum'at pekan lalu.
Putusan MK muncul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini