Denda Incar Perokok Sembarangan
Warga Kelapa Gading yang suka merokok kini tak bisa lagi menyalurkan kegemaran mereka di sembarang tempat. Itu lantaran mulai 1 Desember lalu petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencokok dan mengenakan sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta bagi mereka yang merokok di lokasi terlarang.
Pengaturan mengenai larangan merokok itu termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara. Selain it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini