Menambang Ekonomi Rakyat Melalui Pertambangan
Pada hakikatnya otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan pemberian kewenangan ini demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, dan keadilan, demokratisasi, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini