Menjelang Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat-tempat hiburan malam di Ibu Kota. Kebijakan ini sudah menjadi kelaziman setiap tahun. "Jadi, mereka (pengusaha) tahu dan akan tutup selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman, Kamis lalu.
Kebijakan pemerintah itu sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. "Kami akan melakukan pengawasan 24 jam," ujar Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata DKI Jakarta, Matroji.
Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Selatan Ukar Saputra mengatakan wilayah selatan Jakarta, seperti kawasan Kemang, akan mendapat perhatian khusus selama Ramadan. Sebab, di daerah itu terdapat banyak tempat hiburan malam. Apalagi baru-baru ini polisi menangkap sejumlah pengguna narkoba di sebuah kafe, yang ternyata usianya masih di bawah umur. "Kami enggak mau kecolongan lagi, apalagi ini Ramadan," ujarnya.
Dewi Rohyati, Direktur Resto and Bar-Die Stube, yang berada di Kemang, mengatakan sudah mendapat surat edaran yang diberikan Dinas Pariwisata pada awal Juni lalu. Dia tidak keberatan atas kebijakan pemerintah itu. "Tahun-tahun sebelumnya juga sudah kami lakukan," kata Dewi.
Resto and Bar-Die Stube memiliki dua jenis usaha, yaitu rumah makan dan bar. Menurut Dewi, usaha yang ditutup adalah bar, sedangkan rumah makan akan tetap beroperasi. "Jam operasi nanti akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Adrian Maulite, menilai kebijakan pemerintah terkait dengan Ramadan itu otomatis mengurangi omzet pelaku bisnis hiburan. "Bisa susut lebih dari 50 persen," katanya. Namun dia bisa memahami kebijakan itu. "Ini kan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah," ujarnya.
Adrian menambahkan, kebijakan pemerintah itu bukan hal baru, sehingga sebagian besar pengusaha sudah menyiapkan antisipasi. "Biasanya tetap saja ada yang melanggar, meski bukan kategori pelanggaran berat," katanya.
Di Kota Bekasi, pemerintah setempat menyatakan tidak menerapkan kebijakan penutupan tempat hiburan. "Tidak ditutup, hanya dibatasi jam operasinya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Jenis usaha yang dibatasi itu antara lain karaoke, kafe, pub, dan sejenisnya.
Rahmat mengatakan, jika tempat hiburan itu ditutup, banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena itu, pemerintah membatasi jam operasi hanya sampai pukul 24.00 WIB. "Kan di sini banyak juga yang non- muslim," ucapnya.
Rahmat berharap kebijakan ini bisa dipahami masyarakat. Dia tidak ingin ada kelompok massa tertentu yang bertindak anarkistis untuk menutup tempat hiburan. "Ini negara hukum, jadi ada aturannya." ODELIA SINAGA | ERWAN HERMAWAN | ADI WARSONO