Ramadan dan Tempat Hiburan Malam
Menjelang Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat-tempat hiburan malam di Ibu Kota. Kebijakan ini sudah menjadi kelaziman setiap tahun. "Jadi, mereka (pengusaha) tahu dan akan tutup selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman, Kamis lalu.
Kebijakan pemerintah itu sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini