Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, mengikuti sidang secara daring di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, 24 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168037185499
JAKARTA – Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.