Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut juga dituntut membayar denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini