Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan (kanan) mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan secara daring di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, 3 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168021242081
JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut juga dituntut membayar denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.