Pemerintah Tutup Penerbangan ke Dalam dan Luar Negeri
JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020, menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan carter.
"Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini