Narapidana Baru Bebas Kembali Melakukan Kejahatan
JAKARTA - Sebanyak 13 narapidana yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. Mereka adalah bagian dari 35 ribu orang yang dibebaskan terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan di berbagai kota di Indonesia.
"Di antaranya ada yang melakukan penjambretan di Surabaya dan terkait dengan narkotik di Semarang," kata Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini