DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata PT Murino Berkarya Indonesia, kemarin. Perusahaan itu adalah pemilik usaha restoran dan pub Black Owl. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena tempat itu terindikasi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.
"Atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut restoran dan pub Black Owl teri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini