Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
JAKARTA - Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan ganja. Aktor yang populer lewat film Dear Nathan (2017) itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 1.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur," ujar hakim Krisnugroho saat membacakan amar put
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini