Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, kemarin. Harris dinilai terbukti membunuh keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Melati, Kota Bekasi. "Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto, dalam persidangan.
Pembunuhan itu terjadi pada 12 November 2018. Korban yang tewas adalah Dap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini