Kivlan Ajukan Gugatan Praperadilan
JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat. "Pengajuan praperadilan untuk status tersangka kepemilikan senjata api," ujar Yuntri, kemarin.
Yuntri menjelaskan, tim pengacara membawa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini