Otoritas Luncurkan Standardisasi Transaksi Repo
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Beleid ini menjadi pedoman rujukan perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktik repo yang belum sesuai dengan GMRA. "Saat ini banyak praktik repo tidak sesu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini