Pejabat Bea-Cukai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto. "Diduga total kerugian negara sekitar Rp 117,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin.
Pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini