Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan tersangka kasus pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di KPK, Jakarta, kemarin.. tempo : 167577290819
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto. "Diduga total kerugian negara sekitar Rp 117,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin.
Pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal Ditjen Bea dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.