Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Warga usai berbelanja di Pasar dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, 14 November 2017. TEMPO/Nita. tempo : 167535225399
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kabar yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, kemarin, menyebutkan PP itu mengatur ihwal ketentuan perdagangan di kawasan perbatasan. "Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut," demikian petikan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.
Dalam PP tersebut, warga Indonesia diperboleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.