Kementerian Keuangan Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya
JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal menggelontorkan dana Rp 20 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan pemerintah yang mengatur THR telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sedangkan aturan teknis yang melaksanakan dari Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan diharapkan sudah bisa r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini